JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus kerumunan massa yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shibab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, berdampak pencopotan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih.
Keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengungkapkan, dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pihaknya menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujar Sri, Sabtu (28/11/2020).
