Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.
Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada tanggal 24 November.
Baca juga: Hadiri HUT Persija ke-92, Anies: Stadion Persija Rampung 2021
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu.
Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
