KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, dalam proses pengurusan surat-surar pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri semakin dipermudah.

Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pandapotan Harahap, mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyerahkan sertifikat Apostille kepada WNI pada acara di self-service Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Kamis (23/11/2023). Dokumen ini menjadi syarat kelengkapan dalam melaksanakan pernikahan di China.

Pencetakan sertifikat Apostille ini merupakan yang kesekian kalinya, dimulai sejak Oktober 2023. Layanan ini memudahkan WNI yang akan menikah di China, menghilangkan beberapa tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Sebaliknya, prosesnya kini hanya melibatkan penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham, membuatnya lebih efisien.

Baca Juga: 1.563 Formasi Calon PPPK Kemenkumham Mulai Diperebutkan

Menurut Harahap, Sertifikat Apostille sudah dapat diakses oleh publik sejak 4 Juni 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille. Diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, layanan ini bahkan telah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online.