"Mereka yang bermukim dan berdomisili di sekitar wilayah yang sedang dieksploitasi oleh salah satu perusahaan tambang nikel. Upaya mereka untuk melindungi lingkungan hidup dan mempertahankan hak-hak masyarakat lokal tampaknya memicu tindakan yang dianggap sebagai kriminalisasi," tuturnya.
Puncak dari perjuangan mereka terjadi pada 6 November, ketika kedua masyarakat ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 162 Undang-Undang (UU) Minerba. Dalam pasal tersebut, terdapat frasa mengenai 'merintangi dan menghalangi kegiatan aktivitas penambangan.
Baca Juga: 8 Saksi Dihadirkan JPU di Persidangan Dua Warga Torobulu vs PT WIN
Dia menambahkan, berdasarkan frasa ini, mereka kini diproses hukum karena memperjuangkan hak atas lingkungan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Namun, di bawah Undang-Undang Minerba, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka dan duduk di kursi terdakwa.
Ketua WALHI, Abdul Rahman mengatakan, perusahaan tersebut sejak tahun 2017 hingga 2024 tidak pernah melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk mendiskusikan terkait dengan analisis dampak lingkungan.
