JAKARTA, TELISIK.ID - Fraksi PAN DPR mendesak pemerintah segera mengkaji dan mereview perpres No. 10/2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terutama terkait investasi miras.
Pasalnya, di dalam perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI kepada Telisik.id di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Alumnus HMI ini mengatakan, kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja, belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan Perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.
Baca juga: Nadiem Perpanjang Kebijakan Bantuan Kuota Internet, Ini Syarat dan Ketentuannya
