Sistem ekonomi Pancasila, menurut Piter, harus didefinisikan terlebih dulu tentang apa itu sistem ekonomi Pancasila? Sampai sekarang ini dianggap sebagai kelemahan karena tidak bisa merumuskan sistem ekonomi Pancasila secara lebih tepat. Sehingga dari sisi ekonomi itu bisa menunjukkan benar-benar perbedaan sistem ekonomi Pancasila dengan sistem ekonomi lainnya.
Piter mengingatkan, para founding fathers bangsa sudah menuangkan sistem ekonomi Pancasila pada pasal 33 UUD 1945. Konstitusi negara sudah mencoba mengkompromikan sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis.
“Ciri ekonomi sosialis tidak mengenal kepemilikan pribadi, sementara yang liberal itu sebebas-bebasnya. Persoalan kita ini bukan pada sistemnya, tapi penerapannya,” tegas Direktur Eksekutif Segara Research Institute ini.
Mau bagaimana pun kita punya sistem ekonomi, kata Piter, tapi kalau penerapannya tidak benar, ya sama aja. Dia kemudian mencontohkan kasus-kasus korupsi yang terjadi pada semua sistem ekonomi yang diterapkan di masing-masing negara.
“Mau kita bikin sistem ekonomi seperti apa kalau korupsinya masih ada, ya gak maju-maju juga. Penyakit ekonomi itulah yang utama jadi sorotan kita,” ujarnya.
