
"Yang lainnya tergantung OPD-nya kapan mengajukan permintaan pembayaran (usulan surat membayar). Tapi saya harapkan Senin sudah tuntas semua," ungkap Hj Isma, Sabtu (5/6/2021).
Mantan Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra ini mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021. Besarannya sesuai dengan gaji pokok bulan Juni ini. Itu artinya gaji ke-13 tahun ini tidak ada potongan.
"Dalam petunjuk teknis (Juknis)-nya, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan (bagi ASN yang menduduki jabatan) atau tunjangan umum (bagi staf). Di Pemprov Sultra, tunjangan kinerja (Tukin) tidak ada. Yang ada hanya Tambahan Penghasilan PNS (TPP)," pungkasnya.
Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
