JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 1 Juli 2022 atau Jumat lusa nanti.

Kabar baiknya lagi, pencairan gaji ke-13 tersebut juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka (PNS) yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengutip detik.com dari Antara, Rabu (29/6/2022).

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.