Baca Juga: Pembeli Pertalite dan Solar Mulai 1 Juli Wajib Daftar di Link Ini

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang.

"Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga total gaji ke-13 ini nilainya adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri. Sedangkan untuk daerah yaitu ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp 15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Dari pos bendahara umum negara disiapkan Rp 9 triliun untuk gaji ke-13 para pensiunan," jelas Menkeu, dikutip dari kontan.co.id.

Menkeu menegaskan, gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan yaitu sebesar gaji pokok tunjangan melekat plus 50% tunjangan kinerja.  

Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli dengan mekanisme yang berlaku. (C)