JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun 2025 sudah dimulai dengan berbagai kabar baik. Salah satu kabar menggembirakan tersebut datang bagi para abdi negara, terutama pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para pensiunan dipastikan akan menerima gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS dari golongan I hingga IV mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Meskipun kenaikan tersebut telah berlaku sejak Januari 2024, pencairan baru akan diterima mulai awal Januari 2025 ini.
Kabar ini disambut positif oleh para pensiunan PNS yang mengandalkan gaji pokok serta tunjangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Taspen, sebagai lembaga pengelola dana pensiun, memastikan seluruh proses pencairan berjalan sesuai aturan.
