Para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
