Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Bakal Pake KTP?
Pria asal Trenggalek ini mengakui lambannya pendistribusian elpiji 3 kg ke masyarakat, menjadi penyebab utama dari kelangkaan elpiji tersebut.
"Pendistribusian lamban karena ada kaitannya program pemerintah mengenai registrasi dan verifikasi pangkalan guna implementasi program subsidi tepat elpiji 3 kg. Pada prinsipnya saya mendukung program pemerintah tersebut bagi pengguna baru. Sedangkan pengguna lama kan sudah ada datanya," jelasnya.
Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
