"Namun perjalanan dengan syarat harus memiliki surat izin perjalanan dari instansi terkait," ucapnya.
Ia juga menambahkan, untuk masyarakat yang telah melakukan rapid test TES RT-PCR berlaku maksimal 3x24 jam, rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sejak diterbitkan, dan tes genose C19 belaku maksimal 1x24 jam. (B)
Reporter: Eni Eka Wisda
Editor: Fitrah Nugraha
