MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Di mana Agus Baka bertugas, perkara korupsi, disikat. Buktinya saja, baru dua bulan menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agus menunjukan gebrakan dalam mengungkap kasus korupsi yang menonjol.

Agus membuka kembali perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Inamosol tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 7 miliar dari total anggaran Rp 31 miliar.

Dalam perkara itu, staf administrasi PT Sinar Abadi, Gwen Salhuteru ynag ditetapkan sebagai tersangka tahun 2022 memilih kabur. Agus lantas semangat mencari tahu keberadaaan buronan itu.

Hasilnya, Gwen berhasil ditangkap di Monokwari, Papua Barat oleh tim gabungan Tim Tabur Kejati Maluku, tim intelejen Kejati Papua Barat dan tim intelejen Kejaksaan Agung pada akhir Agustus 2025 lalu.