MUNA, TELISIK.ID - Proses pembahasan dokumen APBD 2021 hingga saat ini belum juga dilakukan. Pasalnya, hingga 3 Januari 2021, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) masih melakukan penyusunan melalui aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
"Jadi ini bukan kesengajaan, tetapi menyesuaikan dengan aplikasi SIPD sesuai intruksi Kemendagri," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Sebelum RKA diinput pada SIPD, TAPD belum dapat memasukkan dokumen kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA/PPAS) ke DPRD.
"Insya allah pekan ini, KUA/PPAS sudah bisa dimasukan sehingga langsung dibahas bersama dewan," ujarnya.
Mantan senator DPD-RI ini juga mengaku, aplikasi SIPD itu menjadi tantangan bagi TAPD dalam menyusun nota keuangan daerah. Apalagi, dengan aplikasi itu semua belanja harus terinci.
