Dia berharap, petisi tersebut sampai ke telinga Presiden Jokowi.
“Kami mengajak warga negara, siapa saja dan di mana saja untuk menyuarakan masalah ini,” kata Yansen.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap temuan terkait soal TWK, antara lain maladministrasi yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak backdate.
Kontrak backdate dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur yang tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak.
Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 April 2021. Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukkan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021.
