Menurut salah satu Narasumber dari Ditjen Bina Bangda (SUPD I) Kementerian Dalam Negeri, Eva mengatakan, jika integrasi multisektoral dalam pelaksaanaan pangan dan gizi, sudah dapat dipastikan bahwa produksi pangan, akses distribusi pangan dan konsumsi pangan untuk memenuhi gizi masyarakat, dapat terjamin dan dalam kondisi pangan yang aman.
"Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun RAD Pangan dan Gizi dilakukan per 5 tahun sekali, sesuai dengan dokumen pemerintah daerah seperti RPJMN atau RPJMD," tuturnya.


Baca Juga: Begini Cara Cairkan Bansos BBM Rp 600 Ribu, Bisa dari Handphone
Langkah teknis penyusunan matriks penajaman strategi dan aksi RAN-PG, yaitu:
1. Mengidentifikasi strategi RAD-PG yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
