“Sebagai daerah yang kaya akan budaya dan keberagaman, tindakan penghinaan semacam ini tidak seharusnya terjadi, apalagi disebarluaskan melalui media sosial,” tegas Mukmin.

Mukmin juga menegaskan bahwa penghinaan berbasis SARA seperti ini dapat merusak rasa saling menghormati antarwarga dan memicu ketegangan sosial.

Menurut Mukmin, jika pihak kepolisian tidak mengambil langkah tegas, hal ini dapat memicu potensi konflik di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka.

“Jika aparat penegak hukum tidak mengambil langkah-langkah tegas terkait persoalan isu SARA ini, maka bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Wakil Ketua GEMTI, Agus Ardiansyah, menegaskan bahwa kasus serupa sudah sering terjadi di media sosial dan memerlukan penanganan yang serius.