Baca Juga: HUT ke-5 telisik.id: Fokus Layani Publik Sajikan Informasi Berkualitas dan Konten Kreatif

Agus merujuk pada aturan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan, dapat dikenakan sanksi.

Ia juga mengutip Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran di media sosial, tapi juga soal penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi dasar kehidupan kita bersama di Sulawesi Tenggara,” tegas Agus.

GEMTI berharap agar Polres Kolaka dapat bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan kasus ini demi menjaga harmoni sosial dan mencegah terjadinya konflik di masyarakat. (B)