JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dijadwalkan akan membacakan putusannya terkait dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi di MK, Selasa (7/11/2023) besok.
Partai Gerindra meyakini putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK tentang capres-cawapres bisa di bawah usia 40 tahun, asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sangat yakin MKMK hanya mengadili persoalan etika dan tidak akan mengubah putusan MK. Dia pun menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh bakal cawapres yang diusung oleh partainya bersama partai lain di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Apalagi, menurut Dasco, bakal pasangan capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 sudah mendaftar ke KPU RI dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: 8 Rumah Sakit di Surabaya Beroperasi 24 Jam Layani Piala Dunia U-17
