KENDARI, TELISIK.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bekerja sama dengan Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari melalui skema Self Declare, menggelar sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Muhammad Ichung Makkarateng menjelaskan, sosialisasi ini ditujukan bagi pelaku usaha berskala mikro dengan tujuan utama membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal.
"Kegiatan sosialisasi ini telah dimulai sejak Desember 2024," ujar Ichung.
Ia juga menyebutkan, BPJPH Pusat telah menyiapkan kuota 1,2 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha makanan dan minuman berskala mikro. Antusiasme para pelaku UMKM terhadap program ini sangat tinggi.
Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila Periode Januari, Lewati Baubau ke Makassar
