Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari turut membantu pelaku UMKM dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat utama pengajuan sertifikasi halal.
Program sosialisasi sertifikasi halal gratis ini akan berlangsung hingga Oktober 2026. Ichung menambahkan, ketika kewajiban sertifikasi halal diterapkan, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal tidak akan diizinkan menjual produk mereka hingga mengurus sertifikat tersebut.
Fuad, pemilik toko kopi di kawasan Koni Kota Kendari, menyambut baik program ini. "Program pemerintah ini sangat positif. Kami merasa sangat terbantu," ujarnya.
"Dengan adanya program ini, kami dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan konsumen terhadap produk kami," tambah Kiki, salah satu pelaku UMKM, dalam wawancara dengan Telisik.id pada Senin (13/1/2025).
Baca Juga: KKN Tematik 49 Unsultra Gandeng TNI Edukasi Penanganan Konflik Sosial
