KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi konsisten menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.
Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, Gubernur membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sultra.
Hal itu dikemukakan Gubernur saat membuka acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sultra, Kamis (12/11/2020).
Gubernur Ali Mazi mengatakan, tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sultra, BPN Sultra, dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra. Pembentukan tim ini tidak terlepas pula dari arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Permasalahan aset-aset milik Pemprov Sultra ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
