KENDARI, TELISIK.ID - Mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur Ali Mazi beberapa hari menjelang berakhirnya masa jabatan, menuai sorotan. Diketahui, masa jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Wakilnya Lukman Abunawas, akan berakhir 5 September 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 162 ayat (2), dimana masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.

Pelantikan pejabat eselon II, III dan IV itu dilaksanakan di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (28/8/2023). Meski begitu, DPRD Sulawesi Tenggara bungkam, tak ada yang mau komentar.

Wakil Ketua DPRD Herry Asiku mengaku tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut. Senada dengan Ketua Komisi I Syahrul Said enggan memberi komentar atas perombakan jabatan yang dilakukan gubernur di akhir masa jabatan.

"Terima kasih sudah dihubungi. Silakan hubungi anggota yang lain dulu, saya belum bisa komentar," katanya saat dibungi melalui pesan WhatsApp.