KENDARI, TELISIK. ID - Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak akan mendapatkan vaksin COVID-19 pertama kali di Sultra pada Kamis (14/1/2021) besok, karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Gubernur Sultra Ali Mazi tidak menjalani vaksinasi karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin untuk vaksin jenis Sinovac (yang diterima Sultra) sebab sudah memasuki usia 60 tahun, sedangkan Vaksin Sinovac diperuntukkan bagi rentang usia 18-59 tahun.
"Gubernur juga memiliki penyakit komorbid. Wakil Gubernur Lukman Abunawas, selain faktor usia juga karena sebelumnya pernah dinyatakan positif COVID-19," ungkap Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badala pada awak media, Rabu (13/1/2021).
Sedangkan Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Usnia juga dinyatakan memiliki penyakit komorbid.
Baca juga: 27 OPD Sultra Diperiksa Soal Belanja COVID-19, Dewan: Orientasinya Proyek
