"Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan tidak boleh dilarang," katanya.

"Tapi tuan rumah yang melaksanakan hajatan harus patuh  protokol kesehatan, jika tidak sesuai maka kami berhak hentikan," tegasnya.

"Khusus acara nikahnya wajib, bisa dilaksanakan dulu. Itupun petugas harus cek terlebih dahulu, acara joget tidak diperbolehkan,” katanya.

Jika sesuai dengan protokol kesehatan, petugas mundur. Waktunya dibatasi satu jam atau dua jam, kalau sudah selesai langsung dibubarkan.

Kapolres kemudian akan memerintahkan aparat dan Satgas untuk mengecek kelengkapan pengukur suhu tubuh bagi tamu undangan, sarana cuci tangan, dan posisi tempat duduk tamu.