Diketahui sebelumnya, Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur ditangkap KPK dan disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali