Syahruddin akan menjalankan tugas di Bumi Sowite terhitung selama tiga bulan sejak SK gubernur itu diterbitkan.  Syahruddin merupakan Pj Sekda yang ketiga, setelah sebelumnya Ali Basa dan Muhamad Djudul yang masing-masing menjabat selama enam bulan.

Adapun tugas Pj Sekda adalah membantu kepala daerah dalam hal pemerintahan, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Kemudian, memfasilitasi seleksi terbuka jabatan Sekda defenitif.

Pemkab sendiri, baru akan melakukan lelang jabatan Sekda di tahun 2021 mendatang. Hal tersebut dikarenakan, tahun ini belum tersedia anggaran. Betapa tidak, anggaran untuk seleksi Sekda cukup besar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Pemkab tidak bisa mengalokasikan di APBD-P dikarenakan, tidak ada penambahan untuk nomenklatur kegiatan baru.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali