MUNA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Caleg DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo (AJB).

Dalam materi gugatannya, Ketua DPC Demokrat Muna menduga ada pemilih yang memilih dua kali di daerah pemilihan (Dapil) IV di TPS 2, 3 Desa Bonetondo dan TPS 3 Desa Matombura, Kecamatan Bone.

Nah, berdasarkan fakta-fakta persidangan, materi gugatan yang diajukan pemohon itu tidak terpenuhi.

"Permohonan pemohon (AJB) tidak dapat diterima," kata Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, Jumat (23/5/2024).

Baca Juga: Balon Bupati Muna AJB dan Ringa Jhon Dapat Surat Tugas dari Demokrat, Diberi Waktu Sebulan Cari Koalisi