Di tempat yang sama, pihak Hikma Sanggala yang diwakili kuasa hukumnya Risman, menganggap putusan hakim tidak adil dan pihaknya akan melakukan banding di PTUN Sulawesi Selatan.
"Kami akan terus mengawal dan akan banding ke PTUN Makassar. Jika hari ini berakhir di Sultra maka kita akan terus gaungkan di Provinsi Sulsel," ujarnya
Baca Juga : Berani Mainkan Harga Masker, Bakal Didenda Rp 25 Miliar
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Rani
