SURABAYA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, William Wandik mengatakan, PTUN Jakarta kembali menolak gugatan kubu Moeldoko.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
"Syukur puji Tuhan karena gugatan pihak Moeldoko ditolak lagi. Bagi Partai Demokrat, ini merupakan kado manis untuk partai jelang akhir tahun 2021,” jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (23/12/2021) malam.
Pria asal Papua ini mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg PKS Sultra Tanpa Mahar Politik
