"Bagi kami putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota DPR-RI Berikan KIP Kuliah Bagi Mahasiswa STIE 66 Kendari

Alumni PTS di Surabaya ini mengatakan, putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Dengan adanya keputusan ini, makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Kamis (23/12/2021), PTUN Jakarta menolak gugatan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat).