KENDARI, TELISIK.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Dr. Tito Eliyandi, SH.MH, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kabid Menerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam amar putusannya, Hakim PN Kendari berpendapat dan menyatakan jika penetapan tersangka dan penahanan mantan Kabid Menerba Dinas ESDM Sultra, sudah sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan Hakim tunggal Dr. Tito Elyandi, SH.MH, dalam sidang putusan di PN Kendari yang dihadiri pihak pemohon, sedangkan termohon menyaksisakan melalui video zoom, Selasa (27/7/2021).

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Dr. Tito Elyandi.

Menurut Hakim, penetapan tersangka mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana sesuai pasal 184 KUHAP.