Baca Juga: Bakar Mobil Kekasihnya, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara
“Ini jadi masalah, semestinya yang harus melakukan perhitungan kerugian negara itu adalah BPK,” ujar Abdul Rahman.
Untuk itu, menurut Ketua Peradi Kota Kendari, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk menguji petusan PN Kendari melalui permohonan peninjauan kembali.
“Saat ini kami masih menunggu putusan, setelah itu baru kami mengajukan PK,” tutupnya.
Untuk diketahui, YSM mengajukan praperadilan di PN Kendari, pasca ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka atas dugaan kasus korupsi PT Tosida Indonesia oleh Kejati Sultra. (B)
