JAKARTA, TELISIK.ID - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.

“Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya di Media Center Gugus Tugas Nasional di Jakarta (14/6/2020).

Menyikapi hal tersebut, Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Yurianto mengungkapkan, berdasarkan data satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.  

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto.