KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, kian memanas setelah ia memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai yang sempat ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Rabu (6/11/2024).

Hanya sehari setelah penandatanganan tersebut, Supriyani mencabut persetujuannya dengan alasan merasa tertekan dan tidak memahami isi surat yang ditandatanganinya.

Surat pencabutan ini ditandatangani Supriyani dengan materai Rp10.000. Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa saat penandatanganan kesepakatan damai di rumah jabatan Bupati Konsel pada 5 November 2024, ia merasa terpaksa dan tidak mengetahui maksud dari surat tersebut.

"Kesepakatan damai di Rujab Bupati Konsel pada 05 November 2024 dilakukan karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat itu," tulis Supriyani dalam pernyataannya yang diterima telisik.id, Rabu (6/11/2024).

Supriyani dibawa ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, untuk bertemu pihak korban, yaitu ibu dari MCD Nurfitriana.