“Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menimbang adanya keragu-raguan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan asas in dubio pro reo, hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa, yaitu dibebaskan (vrijspraak),” kata Dody, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasipenkum Kejati Sultra).
Dalam putusan tersebut, barang bukti yang sebelumnya disita—di antaranya satu pasang baju seragam SD, baju batik lengan pendek, dan celana panjang merah—dikembalikan kepada saksi Nurfitriyana.
Selain itu, sapu ijuk merek Indostar berwarna hijau yang sempat disita juga dikembalikan kepada saksi Lilis Herdina Dewi.
Putusan ini menjadi titik balik bagi Supriyani, yang selama ini terbelenggu oleh proses hukum, dan akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan padanya. Namun, meskipun majelis hakim telah memutuskan untuk membebaskan Supriyani, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.
Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, mengungkapkan bahwa mereka akan menghormati putusan tersebut.
