JAKARTA, TELISIK.ID – Mantan tokoh sentral Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bebas murni usai menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).
Habib Rizieq sebelumnya divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Kemudian pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.
Selain itu, Habib Rizieq juga pun divonis delapan bulan penjara terkait pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dua kasus terakhir itu Habib Rizieq menerima pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Megawati Ungkit Lagi Pemilu 2024 Curang dan Tak Masalah Disebut Provokator
