Sejak menjalani pembebasan bersyarat, dia menerima pembimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Pusat hingga habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Artinya, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya, tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas,” kata Habib Rizieq di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Usai dinyatakan bebas murni, Habib Rizieq menyatakan akan terus melanjutkan dakwah yang dianggapnya sudah menjadi harga mati. Dia pun menegaskan, dirinya akan berjihad melawan para koruptor dan biang kerok perusak bangsa dan negara Indonesia.
Sikap tegas juga dilontarkan Habib Rizieq terkait kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Dia menyatakan perang kepad pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya bersumpah demi Allah, saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” tegasnya.
