MUNA, TELISIK.ID - Mutasi ratusan guru yang dilakukan Pemkab Muna melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), berbuntut panjang.

Para tenaga pengajar itu tidak terima dengan mutasi. Mereka pun mencari keadilan dengan menggugat surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala BKPSDM, Sukarman Loke, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Muna, Kaldav akiyda Sihidi menerangkan, saat ini proses gugatan telah masuk dalam persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan obyek sengketa dan perbaikan gugatan.

"Subtansi gugatanya terkait tidak proseduralnya mutasi," kata Kaldav, Rabu (21/7/2021).

Pada prinsipnya, Pemkab tidak mempersoalkan gugatan 171 guru itu. Sebab, Pemkab berpandangan tidak ada aturan yang dilanggar dari mutasi tersebut. Mutasi jangan disalah artikan sebagai hukuman, tetapi sebagai bentuk penyegaran dalam birokrasi.