"Kita sangat siap. Untuk membuktikan SK itu tidak melanggar aturan, kita akan siapkan saksi ahli dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Kendari Efektif Tangani COVID-19

Baca Juga: Diprotes Saat Penertiban, PPKM Darurat di Jatim Kurang Sosialisasi

Gugatan yang diajukan guru itu bukan secara kelembagaan. Namun, secara personal. Dari 171 guru yang mengajukan gugatan, sebagian sudah mencabut kuasanya.

"Karena telah banyak yang menarik kuasanya, sehingga materi gugatan mereka harus diperbaiki," terangnya.