KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPR RI, Haerul Saleh menegaskan, pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo, bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi.
Selain itu pemerintah bertujuan membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia sehingga meningkatkan daya saing di mata dunia.
"Saat ini banyak propaganda, hoax, missinformasi, maupun disinformasi yang mendiskreditkan UU Cipta Kerja. Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus," kata Haerul Saleh
Padahal menurutnya, UU Cipta Kerja tidak seperti itu. Pada Pasal 88 C UU Cipta Kerja katanya, tegas menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).
Baca juga: Diskominfo Klarifikasi Rencana Kunjungan Jokowi ke Sultra
