Haerul Saleh memaparkan, terkait informasi lain yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti, juga tidak benar.
"Pada Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja, telah diatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari, jadi tidak ada hak-hak pekerja yang dihilangkan," tegasnya, Sabtu (17/10/2020).
Hal itu disampaikannya di hadapan Pemerintah Kolaka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan para pemuka agama di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka Sultra dalam reses masa sidang pertama Tahun 2020. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin
