Baca Juga: Soal Rencana Pembangunan SUTET, DPRD Muna Bakal Minta Penjelasan PLN
"Insya allah, ke depan tidak akan terulang lagi. Kita akan selalu taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rusman.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini menerangkan, Perubahan APBD telah ditetapkan. Selanjutnya, akan dievaluasi oleh Pemprov Sulawesi Tenggara. Setelah dievaluasi dan diterima, maka apa yang menjadi kewajiban pemkab akan dibayarkan terhadap PPPK, dokter dan petugas kebersihan.
Baca Juga: Jalur Bukit Popalia Bakal Ditinjau Kembali
"InsyaAllah tuntas tahun ini," ujarnya.
