JAKARTA, TELISIK.ID - Hakim Tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Syihab dinyatakan gugur.

Hal berkenaan telah dimulainya sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan, yang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

Oleh sebab itu, Suharno menjelaskan bahwa gugatan atas pemohon Rizieq Syihab dan termohon pihak Kepolisian tidak diterima atau dinyatakan gugur.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Dilanjutkan dari putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menjelaskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.