JAKARTA,TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, salah satu dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Uti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Elfian menilai pria tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Elfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
