Sementara itu, lima terdakwa lainnya diganjar vonis hukuman penjara 1 tahun. Mereka adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Hakim Elfian juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Untuk yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia,” ucap Hakim.
"Meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," sambungnya.
Namun demikian, kelimanya menurut Hakim dinilai terbukti melanggar Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.Vonis tersebut sesuai dengan yang tuntutan JPU.
