Sesuatu yang menurut Islam halal, pasti baik (khayr). Sebaliknya, sesuatu yang menurut Islam haram, pasti buruk (syarr). Tanpa melihat lagi, apakah sesuatu itu bermanfaat ataukah mendatangkan madarat menurut pandangan manusia.

"Dengan standar halal-haram ini seharusnya status hukum miras atau minol dikembalikan pada penilaian syariah. Jadi ini jelas haram. Tak perlu lagi ada perselisihan," katanya, Jumat (27/11/2020).

Karena itu, Yasin melanjutkan, standar baik-buruk yang hakiki hanya dapat diterapkan jika manusia mengadopsi syariah Islam dalam kehidupannya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah al-Jatsiyah ayat 18 yang artinya, "Kemudian Kami menjadikan kamu berada di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu). Karena itulah ikutilah syariah itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak tahu.

Maka, sesuatu dinilai baik (khayr) atau buruk (syarr) dilihat dari aspek ridha-tidaknya Allah SWT terhadap sesuatu tersebut. Jika Allah SWT meridhai sesuatu, berarti sesuatu itu baik. Sebaliknya, jika Allah SWT murka terhadap sesuatu, berarti sesuatu itu buruk.