Selain mengecek harga kebutuhan pokok, Dinas Perdagangan juga memastikan stok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau beras subsidi yang dipasok Bulog.
Aldakesutan Lapae menegaskan pada pedagang yang mendapatkan jatah untuk menjual beras SPHP agar menjual sesuai peruntukannya, karena beras tersebut sudah disubsidi pemerintah dan harus dijual langsung ke masyarakat sesuai harga eceran tertinggi.
"Yang kita jaga di sini jangan sampai beras SPHP diterima lalu disalurkan ke tempat lain. Pasar ini adalah untuk masyarakat jadi beras yang diterima harus dijual ke masyarakat bukan untuk tengkulak atau dijual ke perusahaan," tegasnya.
Mantan Camat Kadia ini juga mengingatkan para pedagang untuk tidak mengubah kemasan beras SPHP menjadi beras premium kemudian dijual dengan harga tinggi. Jika didapat, maka akan diberikan sanksi tegas.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Hadiri Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri
