"Kalau tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Gubernur tidak akan diberangkatkan," tuturnya.
Diketahui SE Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tentang pengunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sultra dengan transportasi selama masa hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Point dalam SE tersebut dituliskan pada periode peniadaan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021 perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan, yakni:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Bekerja/perjalanan dinas
